Home Uncategorized Anggota Dewan Rote Ndao NTT Diciduk Polisi, Dituding Berjudi di Gedung DPRD

Anggota Dewan Rote Ndao NTT Diciduk Polisi, Dituding Berjudi di Gedung DPRD

698
0
anggota-dewan-rote-ndao-ntt-diciduk-polisi,-dituding-berjudi-di-gedung-dprd

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, NTT sempat dibawa ke kantor polisi pada Rabu (23/3) malam setelah diduga berjudi di ruang sidang utama gedung DPRD.

Penggerebekan diawali oleh laporan warga, bahwa sedang ada aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao sekitar pukul tujuh malam. Satu jam setelahnya, Polres Rote Ndao mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran laporan.

Tanda-tanda di TKP makin menguatkan dugaan itu. Polisi menemukan motor dan mobil masih terparkir di garasi meski jam kantor sudah lama usai. Pengecekan menyeluruh dilakukan pada gedung dua lantai tersebut. Sampai akhirnya, polisi berpapasan dengan YAD, seorang anggota dewan dari Partai Nasdem, baru keluar dari ruang Sidang Utama. Tanya-jawab dilakukan, memaksa YAD harus mengakui doi baru kelar berjudi bersama ZYA (anggota dewan Fraksi PDIP) dan AP (Gerindra), BK (sekretaris dewan), dan HG (wartawan) di ruangan tersebut.

“Jadi, memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai,” kata Kapolres Rote Ndao Filly Hermanto dilansir Antaranews. Terduga penjudi lain lantas ikut diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Di ruang sidang utama juga ditemukan lima buah kursi dalam posisi melingkar kayak habis dipakai judi.

“Kalau HG yang seorang wartawan diketahui tidak ikut berjudi. HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain judi,” tambah Filly.

Dari sana, lima orang terduga pelaku dibawa ke Mapolres Rote Ndao untuk diperiksa. Namun, setelah bermalam di tahanan, kelimanya dipulangkan hari ini (24/3) dengan alasan tidak cukup bukti.

Anggota dewan berjudi di kantor mereka bukan hal baru. Di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, polisi pernah mengamankan tiga anggota DPRD setelah tertangkap berjudi kartu remi di salah satu ruang fraksi, Mei 2018.

Beda dengan kasus di Rote Ndao, kali ini aparat berhasil mengamankan barang bukti kartu remi dan uang tunai Rp3,6 juta. ED, HA, dan EP langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Ketiganya ditangkap saat tengah asyik bermain judi kartu remi boks di ruang kantor fraksi,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Nanang Purnomo, dilansir Kompas.

Tarik mundur ke 2014 di Samosir, Sumatera Utara. Empat anggota DPRD Samosir juga ditangkap saat main judi di kantornya sendiri sekitar jam setengah empat sore. Polisi mendapati JS, TUS, TAS, dan BS main judi pakai kartu remi di ruang Komisi I dan menyita barang bukti uang tunai Rp290 ribu dan dua set kartu remi. Namun, Pasal 303 KUHP menyebutkan keempatnya hanya terancam 9 bulan penjara sehingga tidak ditahan meski sudah resmi jadi tersangka.

Entah ada hubungannya atau tidak, secara kebetulan DPR RI pernah diindikasi hendak melegalkan perjudian lewat RUU KUHP Pasal 505. Pasal itu berbunyi, “dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun untuk setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.”

Meski sekilas terbaca sebagai larangan, diksi “tanpa izin” di pasal tersebut membuka celah bahwa perjudian enggak dilarang sepanjang “ada izin”. “Dalam Pasal 505 dapat dikatakan bahwa judi dapat dilegalkan selama memiliki izin,” kata Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu.