Home Uncategorized Artis Korban Penyebaran Video Seksual Jadi Tersangka, Tafsir UU Pornografi Diperdebatkan

Artis Korban Penyebaran Video Seksual Jadi Tersangka, Tafsir UU Pornografi Diperdebatkan

692
0
artis-korban-penyebaran-video-seksual-jadi-tersangka,-tafsir-uu-pornografi-diperdebatkan

Setelah diperiksa dua kali, hari ini (29/12) artis GA resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai sebagai tersangka kasus video seksual yang viral awal November silam. Selain dirinya, pria berinisial MYD yang turut tampil di video juga menjadi tersangka.

Keduanya menyusul PP dan MN yang telah ditahan karena diduga menjadi penyebar video. GA dan MYD dijerat UU Pornografi Pasal 4 dan Pasal 8 tentang pembuatan video seksual dan menjadi model video tersebut. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak ringan, maksimal 12 tahun penjara.

“Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka. MYD [ditetapkan] sebagai tersangka [juga]. Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan.

Sebelumnya, viralnya video tersebut sempat diwarnai aksi heroik K-popers yang menenggelamkan kata kunci dan tagar pencarian di media sosial dengan mengunggah konten-konten K-pop. Meski penyebar sudah ditahan, sampai saat ini pengunggah dan penyebar pertama video tersebut belum juga tertangkap.

Perkembangan baru ini menimbulkan kemarahan di media sosial. Sejumlah besar warganet menilai kedua tersangka baru adalah korban yang seharusnya dilindungi. Tak sedikit suara yang mengingatkan kriminalisasi artis GA bisa membuat korban revenge porn makin takut mencari keadilan.

Di ranah hukum, ahli hukum terbelah menafsirkan pasal karet UU Pornografi. Salah satu pihak yang tidak sepakat dengan vonis polisi bahwa pemeran video seksual pribadi bisa dijerat hukum adalah Institute of Criminal Justice Reform (ICJR).

Kepada VICE, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu tegas mengatakan siapa pun yang berada dalam video seksual dan tidak menghendaki adanya penyebaran, tidak dapat dipidana karena beberapa alasan.

Pertama, UU Pornografi Pasal 4 dan Pasal 8 memberi batasan bahwa pihak yang membuat dan menyimpan video tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri. Erasmus mengingatkan, dalam pembahasan awal UU Pornografi, aspek mendasar yang penting ada untuk penjeratan adalah apabila video ditujukan kepada ruang publik, bukan kepentingan pribadi. Kedua, Pasal 8 wajib hukumnya dikaitkan dalam konteks Pasal 4.

“Pasal 8 [tentang menjadi model video seksual] itu nempel dengan Pasal 4. Model atau objek itu untuk kepentingan di luar kebutuhan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4. Pasal 8 harus dikontekskan dengan Pasal 4, atau juga [baru bisa dijerat kalau ada] tujuan komersil itu,” kata Erasmus.

Senada dengan ICJR, situs Hukum Online turut menjelaskan bahwa perekaman video seksual dengan persetujuan pemeran untuk kepentingan sendiri tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” yang dimaksud UU Pornografi Pasal 4. Sedangkan larangan atas penyimpanan dan kepemilikan video seksual yang diatur Pasal 6 juga tidak termasuk apabila disimpan untuk kepentingan sendiri.

Debat serupa juga pernah mewarnai pemberitaan ketika tiga selebritas terjerat skandal video seks pada 2010 silam. Saat itu aktivis Tunggal Pawestri menilai UU Pornografi berpotensi salah sasaran dengan mengkriminalisasi korban dan melanggar privasi. “Ada banyak pelanggaran dalam proses pemeriksaan dan sidang. Padahal mereka [terdakwa] korban,” kata Tunggal kepada Tempo.

Di kubu lain, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai model konten video porno tetap bisa dijerat pidana, tak peduli video itu dibuat dengan sengaja oleh pemerannya maupun atas permintaan orang lain. “Karena video itu menggambarkan ada orang ‘mirip’ GA, maka beralasan untuk dipanggil, didengar, dan dikonfirmasi tentang model atau orang yang berperan di video itu. Karena dalam perspektif UU Pornografi, sekalipun hanya model, baik sengaja maupun hanya disuruh, maka dapat dijerat hukuman,” kata Abdul kepada Kompas.

Penafsiran demikian mengandung masalah yang bisa kita tengok pada kasus perempuan asal Garut berinisial VA. Meski sudah mengungkap bahwa dirinya korban perdagangan manusia karena dipaksa suami melakukan seks transaksional, VA tetap dipidana penjara bahkan lebih berat dari pemeran laki-laki. Ketidakadilan ini membuat VA menggugat UU Pornografi Pasal 8 ke Mahkamah Konstitusi,  Oktober lalu.