Beda versi cerita FPI dan Polri saat menjelaskan bentrok yang terjadi di ruas Tol Cikampek-Jakarta kilometer 50, pada Senin (7/12) dini hari, sebetulnya bisa ditengahi oleh rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian
Namun PT Jasa Marga, selaku BUMN pengelola tol, mengaku sedang tidak memiliki akses terhadap rekaman kejadian, sebab CCTV tol di lokasi insiden dalam perbaikan.
“Beberapa CCTV di wilayah jalan tol Jakarta-Cikampek saat ini sedang dilakukan perbaikan akibat putusnya kabel fiber optic pada wilayah ruas antara Karawang Barat sampai Cikampek. Terkait dengan pertanyaan tentang adanya kejadian khusus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada dini hari tadi, kami sampaikan bahwa kami tidak memiliki informasi tentang kejadian tersebut,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru kepada Kompas.
Enam orang meninggal akibat bentrok di tol tersebut. Polda Metro berkukuh menyalahkan laskar FPI karena lebih dulu menyerang polisi dengan senjata api dan senjata tajam, kala aparat tengah membuntuti mobil salah satu rombongan tersebut yang diduga akan melindungi Muhammad Rizieq Shihab, sang imam besar FPI, dari pemeriksaan polisi. Aparat lantas membela diri dengan membalas tembakan.
Sebaliknya, FPI membantah bila anggotanya ada yang memiliki senjata api. “Tidak benar. Laskar FPI tidak pernah memiliki senjata api. Tentu hal tersebut [klaim penembakan oleh FPI] harus ada pertanggungjawaban secara hukum dari pihak yang melakukan pembunuhan,” sebut Sekretaris FPI Munarman.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid meminta polisi transparan mengungkap penyebab terjadinya penembakan. Apabila polisi terbukti melanggar protokol penggunaan senjata api, maka harus diadili sesuai hukum dan hak asasi manusia.
Misalnya, harus ada penjelasan apakah petugas yang terlibat insiden telah secara jelas mengidentifikasi diri sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan.
“Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan/atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu [menggunakan senjata api] bisa tergolong unlawful killing,” ujar Usman dilansir dari rilis resmi yang diterima VICE.
Penggunaan ini diatur dalam Peraturan Kapolri no. 8/2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara RI dan Peraturan Polisi No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Anggota DPR Nasir Djamil meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta. Tim independen penanganan kasus menurutnya penting untuk meredam informasi yang simpang siur.
“Kami harap Pak Presiden membentuk tim pencari fakta karena ada kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa tersebut. Mudah-mudahan dengan tim pencari fakta, kita dapatkan kebenaran dengan peristiwa tersebut,” ujar Nasir, dilansir Suara. Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut pihaknya akan memproses permintaan tersebut dan belum bisa memberikan komentar langsung.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane meminta langkah pertama investigasi baiknya dilakukan polisi dengan mengamankan anggota Polri yang terlibat penembakan.
Neta lantas menyebut ada empat hal yang perlu dijawab. Pertama, SOP polisi dalam melakukan penghadangan rombongan Rizieq di Tol Cikampek. Kedua, pembuktian dari polisi mengenai klaim penembakan yang dilakukan FPI. Ketiga, penjelasan mengenai TKP oleh polisi. Dan keempat, mengapa polisi tidak melumpuhkannya terlebih dahulu sebelum menembak mati.