Home Uncategorized Dipastikan Picu Kerumunan Saat Pandemi, Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

Dipastikan Picu Kerumunan Saat Pandemi, Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

473
0
dipastikan-picu-kerumunan-saat-pandemi,-rizieq-shihab-divonis-denda-rp20-juta

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman denda sebesar Rp20 juta yang apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan kepada Rizieq Shihab pada Kamis sore (27/5).

Lewat persidangan yang disiarkan secara online, majelis hakim menyatakan Rizieq terbukti bersalah dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat, yang terjadi tak lama setelah kepulangannya dari Arab Saudi tahun lalu.

“Menjatuhkan pidana dengan denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana lima bulan,” kata Suparman Nyompa selaku Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan. 

Baik Rizieq maupun tim pengacaranya mengatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk “pikir-pikir” apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Putusan hakim sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 10 bulan hukuman di balik jeruji besi dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. 

Menurut hakim, Rizieq yang ditahan sejak Desember kemarin itu terbukti tidak mendukung upaya pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19. Dia menyebabkan kerumunan ribuan massa saat mendatangi Pesantren Alam Agrokultural di Megamendung pada 13 November 2020. 

Ini adalah bentuk pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Pada 20 November, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan dari 559 orang yang dites, ada 50 yang dinyatakan positif tertular virus.

Di kesempatan yang sama, Rizieq Shihab dan lima rekannya dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan yang fokus pada kasus kerumunan di Petamburan tersebut, enam orang itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Suparman Nyompa, mereka telah menyebabkan kerumunan massa saat menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Barat, pada 14 November 2020. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti sah dan meyakinkan menurut hakim bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim pada Kamis sore (27/5). Hukuman delapan bulan penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dilakoni Rizieq dan lima orang lainnya sejak Desember tahun lalu.

Dua acara besar yang diselenggarakan di kawasan sekitar tempat tinggal Rizieq itu disebut hakim terbukti tidak sesuai dengan prosedur kesehatan yang diterapkan pemerintah, salah satunya adalah menjaga jarak sepanjang minimal 1,5 meter. Ini dinyatakan menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta. Per 19 November, Kementerian Kesehatan mengumumkan total ada 80 orang positif tertular virus karena menghadiri hajatan Rizieq.

Hakim juga memutuskan bahwa meski ada pelanggaran situasi kedaruratan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama, tetapi pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad bukan sebuah kejahatan seperti bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Rizieq dan kawan-kawannya dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun. Majelis hakim menilai ada tiga alasan yang membuat vonis lebih rendah yaitu bahwa enam terdakwa telah memberikan keterangan jujur dan bersikap kooperatif, mempunyai tanggungan keluarga, serta merupakan guru agama Islam.

Situasi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih berjalan aman. Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan sekitar 2.300 personel untuk menjaga jalannya proses persidangan yang sempat dikhawatirkan akan ramai oleh pendukung Rizieq.