Rabu (25/11) jam setengah dua pagi, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memimpin penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Edhy juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ditangkap sepulang dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat setelah diduga terlibat tindak pidana korupsi ekspor benih lobster.
Isu benih lobster rutin menjadi salah satu kebijakan paling disorot dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak ia dilantik. Edhy ngotot membuka jalan ekspor saat Susi Pudjiastuti, menteri KKP sebelumnya, terang-terangan menolak.
Berita ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Benar KPK tangkap, terkait ekspor benur. Tadi pagi jam 01.23 di Soetta [Bandara Soekarno-Hatta]. Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ghufron kepada Kompas. Wakil Ketua KPK lain, Nawawi Pomolango, turut membenarkan meski belum memberi info detail soal siapa saja yang ditangkap. Beberapa sumber mengatakan istri Edhy, Iis Rosita Dewi, juga ikut digelandang KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan sampai pukul 9 pagi ini Edhy masih dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, ia turut mengonfirmasi penangkapan disebabkan keterlibatan Edhy dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Sesuai aturan, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap.
Baru menjabat setahun lebih sebulan, Edhy menjadi menteri Indonesia kedua yang paling cepat ditangkap KPK seusai dilantik. Posisi pertama dipegang Idrus Marham, sekjen Golkar yang dilantik sebagai menteri sosial pada 17 Januari 2018. Hanya berselang 7 bulan 14 hari, Idrus ditahan KPK karena kasus korupsi pembangunan PLTU di Riau. Edhy bersama Idrus Marham dan Menpora Imam Nahrawi menjadi tiga menteri Jokowi yang ditangkap KPK dalam dua periode ini.
Umumnya, menteri-menteri bermasalah lainnya terjerat kasus korupsi menjelang masa akhir jabatan ataupun saat sudah enggak aktif. Misal, Mendagri Hari Sabarno, Mensos Bachtiar Chamsyah, dan Menkes Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka setelah lengser. Sedangkan Menpora Andi Mallarangeng, Menpora Imam Nahrawi, dan Menag Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka menjelang akhir jabatannya.
Pada Juli lalu, majalah Tempo sudah sempat mendalami kejanggalan kegiatan pembukaan ekspor benih lobster oleh KKP. Kementerian tersebut dilaporkan memberi izin ekspor kepada 30 perusahaan, sebanyak 25 perusahaan di antaranya baru berusia 2-3 bulan. Sejumlah kader partai diduga ikut bermain, seperti Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama PT Royal Samudera Nusantara yang juga Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbow Partai Gerindra. Satu contoh lain yang lumayan sketchy, ada nama Buntara, ASN KKP yang dipecat Susi Pudjiastuti karena terlibat penyelundupan benih dan pencucian uang.
Menanggapi penangkapan ini, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim meminta kebijakan ekspor benih lobster harus ditata ulang. Menurutnya, sejak awal Edhy udah diingatkan terkait kontroversi di balik benih lobster.
“Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster. Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri,” kata Abdul kepada Antaranews.