Home Uncategorized Fasih Baca Quran Kini jadi Syarat ASN Muslim Naik Jabatan di Gowa

Fasih Baca Quran Kini jadi Syarat ASN Muslim Naik Jabatan di Gowa

707
0
fasih-baca-quran-kini-jadi-syarat-asn-muslim-naik-jabatan-di-gowa

Aturan baru yang dicanangkan sejak Juni mulai dieksekusi pada akhir Agustus lalu. Pemerintah Kabupaten Gowa mengadakan tes kompetensi baca Quran saat seleksi lelang jabatan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Minggu (30/8).

Dari 76 ASN yang dapet rekomendasi naik jabatan dari Kementerian Dalam Negeri, semuanya diminta Pemkab wajib fasih baca Al-Quran. Alhasil ada 14 ASN tidak lulus tes. Pegawai yang enggak lolos ini terus diberi waktu enam bulan buat mengejar ketertinggalan apabila mau tetap dapat jabatan.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo (doi keponakan Mentan Syahrul Yasin Limpo) mengaku sudah memperoleh izin bikin tes Quran dari Kemendagri. Saat ini, Pemkab Gowa sedang mencari orang untuk jabatan eselon II, III, dan IV yang kosong.

“Kemarin 76 ASN ini sudah dites mengaji dan terdapat [14 orang] yang belum fasih. Namun, karena nama-nama tersebut sudah keluar dari Kemendagri, maka 14 orang tersebut kami beri waktu enam bulan untuk belajar. Jika dalam waktu enam bulan belum fasih, maka mereka bersedia dicopot berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai oleh 14 orang itu,” Adnan kepada Kompas. Lho, dicopot?

Dua bulan lalu Adnan mengatakan kebijakan ini sejalan dengan program Pemkab Gowa bidang keagamaan untuk membangun sumber daya manusia yang cinta Al-Quran. Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa Muh. Basir bilang membaca Quran bagi ASN muslim akan mendukung kinerjanya, tanpa menjelaskan lebih lanjut kinerja apa yang dimaksud.

Sebagai kabupaten berpenduduk muslim terbanyak ketiga di Sulawesi Selatan setelah Bone dan Makassar, pandangan soal keharusan ASN wajib fasih baca Quran bisa dipahami. Namun, tentu bisa disorot lebih dalam bahwa kemampuan membaca Quran tidak ada kaitan langsung terhadap kinerja pegawai sehingga kebijakan ini patut dipertanyakan secara profesional. Bagaimana kalau ada ASN muslim dengan kerja brilian tapi enggak bisa baca Quran?

Selain di Gowa, fasih atau hafal membaca Quran di Indonesia emang kerap bikin pelafalnya ketiban untung duniawi. Tahun lalu, VICE pernah mengulik daftar keuntungannya di berbagai daerah Indonesia. Mulai dari gratis makan, gratis potong rambut, bensin, biaya pendidikan, sampai diskon hewan kurban. 

Namun, kewajiban fasih baca Quran dalam suatu peraturan terbukti enggak selalu bawa manfaat. Juni tahun lalu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali Mandar, Sulawesi Barat rusuh karena narapidana menolak kebijakan kepala lapas yang mewajibkan para napi muslim yang hendak bebas bersyarat untuk bisa membaca Al-Quran. Semua bermula saat napi berinisial O kecewa berat karena gagal bebas lantaran enggak bisa baca Quran. Doi marah dan melakukan provokasi ratusan napi lain untuk merusak pintu dan kaca jendela.

“Napi berinisial O belum bisa bebas, sebab yang bersangkutan belum bisa membaca Al-Quran. Sementara salah seorang napi berinisial R sudah dibebaskan karena yang bersangkutan dinilai sudah memenuhi syarat. Nah, inilah yang menjadi pemicu kemarahan yang diduga diprovokasi oleh oknum napi lainnya,” kata Kepala Lapas Haryoto. Doi juga bilang syarat baca Quran bagi napi muslim penting buat jadi bekal bersosialisasi dan berbaur dengan masyarakat. Bisa aja nih bikin alesan.

Mendengar kabar ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bikin tindakan tepat (saya tidak percaya saya menulis kalimat ini). Doi langsung menonaktifkan Haryoto dari jabatannya karena menganggap syarat wajib membaca Al-Quran bagi narapidana yang mau bebas menyalahi UU.

“Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik. [Mengajarkan baca kitab suci boleh] tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya,” kata Yasonna dilansir CNN Indonesia.

Contoh absurd lain soal kewajiban membaca Al-Quran bisa dilihat pada 2015 di Jambi. Bupati Kerinci Adirozal dengan tegas mewajibkan seluruh siswa muslim yang mau masuk SMP untuk bisa baca Al-Quran kalau mau diterima sekolah. Perintah ini disertai ancaman: kalau ada yang tidak bisa baca namun tetap diterima, kepala sekolahnya akan dipecat.

“Sudah tahu siswanya tidak tahu baca Al-Quran, tapi tetap diterima. Kita akan pecat kepseknya,” tegas Adirozal dikutip Radar Jambi