Home Uncategorized Gara-Gara Tak Tolong Korban, Penabrak Mahasiswa UI Dipolisikan

Gara-Gara Tak Tolong Korban, Penabrak Mahasiswa UI Dipolisikan

445
0
gara-gara-tak-tolong-korban,-penabrak-mahasiswa-ui-dipolisikan

Keluarga Hasya Athallah Syahputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas ditabrak di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan memutuskan melaporkan AKBP (Purn.) Eko Setia Budi Wahono ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2).

Eko tengah mengemudi Pajero Sport ketika terjadi kecelakaan pada malam hari, 6 Oktober 2022 silam. Ia dilaporkan karena dianggap lalai menolong Hasya yang terlindas mobilnya.

“Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Rian Hidayat, dilansir Detik.

Sebelumnya, kecelakaan nahas empat bulan lalu itu membuat Polda Metro Jaya dikecam publik. Pasalnya, Hasya ditetapkan polisi sebagai tersangka, padahal korban tewas tak lama setelah kejadian. Sorotan lainnya ada pada mobil Pajero pelaku yang menggunakan plat RFS dan memakai lampu strobo. Mengingat status pelaku sebagai pensiunan polisi, penggunaannya melanggar UU.    

Polda Metro Jaya beralasan kecelakaan terjadi karena motor Hasya tergelincir hingga ia jatuh. Alhasil, mobil Pajero yang dikendarai Eko tak bisa mengelak dan melindas korban. Status tersangka Hasya muncul karena ia membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. 

Kecaman publik membuat polisi membuka kembali kasus yang sudah ditutup 13 Januari lalu. Rekaman CCTV mengungkap, korban tergelincir ke jalur lain karena menghindari motor di depannya yang tiba-tiba melamban. Sementara dari arah depan datang mobil Pajero.

Berdasarkan rekonstruksi yang diadakan kemarin (2/2), selepas tabrakan Eko turun dan ikut menggotong Hasya ke pinggir jalan. Korban tergeletak selama 45 menit hingga akhirnya diangkut ambulans.

Kuasa hukum Eko, Sianturi, menjelaskan kliennya memilih menelepon ambulans alih-alih mengangkut korban ke RS karena merasa mobilnya bukan kendaraan medis.

“Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan,” kata Sianturi dilansir Viva, Jumat (3/2). 

Keluarga korban tak menghadiri reka ulang kejadian kemarin. “Kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan SP3 tertanggal 13 Januari 2023,” terang Rian dilansir Detik.

Hal janggal muncul dalam rekonstruksi tersebut. Mobil Pajero milik pelaku sudah berubah warna, dari semula hitam menjadi putih. Polda Metro Jaya menjelaskan mobil memang sudah dikembalikan ke pelaku usai kasus di-SP3. Kata polisi perubahan cat ini tidak akan memengaruhi jalannya investigasi.

Selain melaporkan pelaku karena kelalaian, keluarga korban turut berharap status tersangka Hasya dicabut.

Hasil rekonstruksi ini menarik ditunggu. Menurut Polda Metro Jaya, kali ini mereka memakai teknologi 3D laser scanner milik Korlantas Polri yang katanya bisa merekonstruksi adegan sebelum, saat, dan sesudah kejadian.