Home Uncategorized Jagal Kucing di Sumut Jadi Tersangka, Polisi Dikritik Sempat Tertawakan Kasus Ini

Jagal Kucing di Sumut Jadi Tersangka, Polisi Dikritik Sempat Tertawakan Kasus Ini

535
0
jagal-kucing-di-sumut-jadi-tersangka,-polisi-dikritik-sempat-tertawakan-kasus-ini

Seorang jagal kucing berinisial NS di Medan tengah jadi musuh nasional setelah kebrutalannya memenggal kucing peliharaan yang ia curi terbongkar. Kasus ini terkuak berkat postingan viral akun Instagram Sonia Rizki, pemilik kucing yang menemukan kepala kucing kesayangannya telah dipenggal di rumah pelaku, kemarin (28/1).

Pelaku biasa menjual daging kucing-kucing tersebut seharga Rp70 ribu per kilo. Namun bukan hanya itu yang bikin muntab, Sonia sempat melapor sambil bawa barang bukti ke Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, tapi polisi hanya menertawakannya.

“Saya udah lapor ke sana kemari, tapi ga ada hasil, bahkan saya udah bawa kepala kucing saya sebagai bukti ke polsek, tapi sampai di polsek polisinya gat ahu pasal tentang kucing dan abis itu mereka ketawa-ketawa ga jelas. Ga lama kemudian saya dipanggil masuk ke dalam polsek dan ditanyain dan akhirnya mereka nyuruh saya ke polsek satunya lagi karena mereka bilang itu bukan daerah mereka,” curhat Sonia di Instagram.

Seperti biasa, media sosial lebih efektif memberi keadilan. Postingan Sonia viral sehingga kasus ini jadi sensasi nasional. Di hari yang sama, Polsek Medan Area menggerebek rumah pelaku dan menemukan karung berisi kepala, organ, dan daging kucing yang sudah dipotong-potong. NS, si pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditangkap.

Bagaimana Sonia berhasil mengungkap kasus ini bermula dari kucing kesayangannya yang hilang. Saat mencari Tayo, nama kucing itu, ia mendapat kabar ada saksi yang melihat kucingnya ditangkap dan dibawa dalam karung oleh seseorang. Ia lalu berhasil menemukan rumah tersangka di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai.

Masih menurut cerita Sonia, di rumah tersebut mereka sempat perang mulut dengan beberapa orang. Sampai akhirnya teman Sonia yang bernama Wulan berhasil membuka salah satu karung di teras rumah itu yang ternyata berisi kepala dan organ dalam dari empat sampai lima kucing. Mereka menduga salah satu kepala adalah milik Tayo. Dari situ mereka membawa karung tersebut dan langsung melapor ke polisi.

Tetangga NS mengakui pelaku emang tiap hari menjagal kucing. “Sering di sini. Tiap hari. Motongnya di sini. Kucing kecil tak mau diambilnya. Jadi kepalanya dan isinya dibuang,” ujar Henroy Panggabean saat dihubungi Kompas.com.



Tetangga lain bernama Anggiat Sipahutar juga mengetahui hal itu, “Setiap hari. Ini kan baru siap potong ini. Itu kak masih basah dagingnya,” katanya kepada CNN Indonesia. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang telah mengetahui masalah ini turut mengecam tindakan pelaku. “Pasti orang itu tak benar. Kucing bukan konsumsi orang! Kucing itu adalah binatang peliharaan,” ujarnya kepada Detik.

Setelah NS ditetapkan sebagai tersangka, Polsek Medan Area masih mendalami pasal yang akan mereka kenakan. “Tapi bisa juga kita kenakan Pasal 362 KUHP, pencurian, karena kucingnya ini kucing Persia, ada nilainya. Pencurian ini kan memiliki seluruh atau sebagian, dia mau memiliki karena dagingnya dijual. Kalau kita kenakan Pasal 362 kemungkinan bisa kita tahan karena ancamannya 5 tahun. tapi kalau Pasal 302 cuma tiga bulan. Nanti kita gelar dulu mana pasal yang paling memungkinkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto kepada Merdeka.

Melihat laporan Sonia sempat ditertawakan, aktivis perlindungan hewan sekaligus pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona menyatakan mendukung Sonia melaporkan tindakan itu divisi profesi dan pengamanan (propam) kepolisian. Ia mengaku juga berpengalaman mengalami pelecehan serupa ketika melaporkan kasus penganiayaan hewan ke polisi. Ia sendiri berniat melapor ke propam atas sejumlah kasus kekerasan pada hewan yang dibiarkan menggantung oleh kepolisian.

Polda Sumatera Utara telah memberi klarifikasi yang sayangnya salah sasaran atas kasus laporan Sonia. Ia mengatakan Polsek Percut Sei Tuan tidak pernah menolak laporan, melainkan menyarankan pelapor mengadu ke polsek lain dengan alasan wilayah kerja. “:Jadi bukan ditolak ya,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi. Ya kan masalahnya bukan ditolak, tapi diketawain, Pak.

Kekerasan hewan, terutama kucing, sangat sering muncul di pemberitaan. Pada Oktober 2019, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bernama Ahmad Azzam jadi tersangka karena mencekoki kucing dengan air kelapa sampai tewas. Aksinya viral di media sosial karena disebarkannya sendiri dengan caption provokatif bahwa kucing tersebut diminumkan miras. Lalu di Februari 2020, warga Bojong Megah, Bekasi, berinisial RH dipolisikan karena menggebuk kucing tetangga dengan sapu sampai mati.

Yang paling sadis adalah aksi Abah Grandong di Jakarta pada Agustus 2019. Videonya memakan kucing hidup-hidup viral, membuatnya jadi buronan polisi. Tapi bahkan internal polisi sendiri pernah jadi pelaku kekerasan hewan. Baru September 2020 kemarin anggota Brimob Polda Sumatera Utara ketahuan melempar anak kucing ke parit hanya karena kesal makanan nya direbut.

Organisasi anti perdagangan daging anjing menulis, diduga sebanyak 80 persen daging anjing dan kucing yang diperdagangkan di Manado berasal dari hewan peliharaan. Menurut laporan Tirto pada 2016, di Pulau Jawa saja sebanyak 12 ribu anjing dibantai tiap bulannya demi jadi konsumsi. Hukum Indonesia memang tidak mengatur langsung pelarangan makan daging anjing atau kucing. Namun, syarat produksi daging hewan ini menyiratkan hewan yang dipelihara bukan untuk dimakan ya enggak boleh dimakan. Tindakan menjagalnya pun bisa dipidanakan pakai KUHP Pasal 406 ayat 2 dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

 Jadi mohon dibaca ya wahai penyuka daging hewan anjing dan kucing serta tukang menyiksa hewan. Kalau kalian masih mau menghirup udara bebas, berhenti sekarang atau penjara menantimu. Heran, berani kok sama hewan. Sama Tyson Fury tuh kalo berani.