Home News Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan

60
0
jasa-raharja-jamin-korban-kecelakaan-bus-rosalia-indah-dapat-santunan

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.