Home News Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan NewsUncategorized Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan By basodaracom - April 11, 2024 60 0 Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.