Home Uncategorized Kasus Mbah Minto Demak Memicu Debat Definisi Membela Diri dari Kriminal

Kasus Mbah Minto Demak Memicu Debat Definisi Membela Diri dari Kriminal

536
0
kasus-mbah-minto-demak-memicu-debat-definisi-membela-diri-dari-kriminal

Kasus yang membelit Kasminto (74) asal Demak, Jawa Tengah ini membuat pertanyaan lama itu kembali menguar: apa sih batas antara membela diri dan main hakim sendiri dalam hukum Indonesia? Pasalnya, meski sudah berkukuh diserang pencuri dan harus mempertahankan nyawanya sendiri, Kasminto yang membacok seorang pencuri ikan pada September lalu masih harus menghadapi tuntutan penjara 2 tahun.

Tuntutan itu dilayangkan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak dalam sidang kasus Kasminto, digelar Pengadilan Negeri Demak, Selasa (30/11).

Menurut Kepala Kajari Demak Suhendra, Kasminto tidak bisa disebut membela diri karena sudah menyebabkan luka serius pada si pencuri. “Luka yang ditimbulkan akibat dari bacokan tersebut sangat serius dan dapat menghilangkan nyawanya, yaitu pada lengan, luka pada leher. Lehernya itu hampir robek kena urat besarnya,” ujar Kepala Kajari Demak Suhendra, dikutip Detik. “Korban yang dilukai bagaimana perasaannya. Tulang belikat kiri ini sampai putus, sementara dia juga sudah berteriak-teriak supaya diampuni,” ia mengatakan lagi.

Kasus ini juga jadi momen Suhendra untuk mengingatkan masyarakat bahwa main hakim sendiri tak bisa dibenarkan. “Nah, jadi kita tidak ingin masyarakat kemudian berbondong-bondong untuk main hakim sendiri. Jadi, sehingga saya khawatirkan tindakan seperti itu dianggap pembenaran. Jadi kalau kita seperti ini, datang maling kita bisa bunuh, bisa kita bacok sampai meninggal. Nah, ini yang kita harapkan ke depan, edukasi kepada masyarakat bahwa perbuatan seperti ini salah. Kecuali ada pembelaan diri tadi,” ia mengatakan, masih dilansir Detik.

Bagaimanapun, sebagian netizen di Twitter memperdebatkan tafsir jaksa dalam kasus ini. Ada yang menilai aksi Mbah Minto membacok pelaku pencurian ikan punya justifikasi kuat.

Peristiwa yang menyebabkan Mbah Minto dituntut KUHP Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat itu terjadi pada 7 September 2021. Hari itu, warga melapor ke Polres Demak setelah menemukan seorang pria dengan luka bacok di lengan kiri dan leher kanan. Polisi lalu menyelidiki pelaku pembacokan, yang membawa mereka pada Mbah Minto, seorang penjaga kolam ikan. Mbah Minto lalu diciduk. Empat hari kemudian, pemilik kolam ikan melaporkan pemuda yang dibacok tadi ke polisi, atas tuduhan mencuri ikan miliknya.

Menurut versi Mbah Minto, pembacokan ia lakukan karena si pencuri lebih dulu menyetrumnya. Alat yang digunakan adalah alat setrum ikan yang tadinya dipakai untuk mengambil ikan di kolam yang dijaga Mbah Minto.

“Iya, disetrum itu kena sarung, saya kan habis salat. Nggeblak [jatuh] saya. Terus saya bela diri. Kalau enggak bela diri, saya mati,” kata Mbah Minto, Oktober lalu, dilansir Detik. “Soalnya itu [si pencuri] kan di dalam air. Saya suruh mentas [naik], malah main setrum. Saya bela diri.”

Minto mengaku membacok dua kali, dan itu dilakukan setelah si pencuri memulai aksinya. “Bacok dua kali, yang keras itu yang pertama karena jengkel saya, soalnya satu kali dua kali itu ikannya mati semua. Terapung besar-besar, ikan jepet, nila, sama tawes,” katanya lagi. Pelaku pencurian itu, bernama Marjani, selamat meski mengalami luka-luka.

Tapi polisi menyebut, menurut penyelidikan mereka, Kasminto tak sedang membela diri. “Tidak ditemukan fakta adanya pembelaan diri karena sengaja melukai korban dan sudah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP,” terang Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Alqudusy, dikutip Suara.

Bahkan jaksa menerangkan alur cerita yang berbeda. Kasi Intel Kajari Demak Yulianto Aribowo mengatakan pada Oktober silam, pembacokan yang dilakukan Kasminto terjadi sebelum pencurian. Ia juga masih melukai Marjani meski korban sudah minta ampun.

“Terhadap korban pada saat itu sedang menyiapkan alat setrum, kemudian terdakwa sudah melihat, sudah mengetahui bahwa korban datang dengan sepeda motor kemudian secara langsung terdakwa melakukan pembacokan terhadap korban. Yang mana korban pada saat itu belum melakukan pencurian,” papar Yulianto kepada Tribunnews.

Jaksa Suhendra juga mengatakan, sebelum sidang dimulai, aparat sudah menginisiasi upaya restorative justice atau mediasi damai antara pelaku dan korban. Namun, niat itu tak berbuah hasil karena Kasminto tak mau minta maaf. Ya sudah, kasus ini makin “berat” bagi terdakwa. Apalagi, menurut Suhendra, mestinya saat kejadian Kasminto tak perlu membacok, namun juga menegur.

“Hal-hal yang memberatkannya itu, pertama, harusnya terdakwa, dia dapat menghardik atau menghalau si pencuri tadi dengan tidak melakukan pembacokan. Cukup dengan berteriak, ‘Awas maling’,” ia menambahkan.

Status membela diri atau main hakim sendiri tersebut sangat penting untuk menentukan nasib pelaku. Jika perbuatannya membela diri, KUHP Pasal 49 mengatur pelaku tak boleh dihukum. Tapi jika tidak, perbuatannya akan digolongkan pidana berat, dengan ancaman 5 tahun penjara apabila korban luka berat dan 7 tahun penjara jika korban meninggal.

Kasus membela diri berubah jadi main hakim sendiri bukan kali ini pertama terjadi. Pada Oktober 2020, dua orang satpam di Sumatera Barat divonis penjara karena melawan serangan orang tak dikenal. Kamu juga pasti masih ingat kasus di Malang tahun lalu, ketika seorang remaja 17 tahun membunuh seorang pria yang mencoba memperkosa pacarnya. Remaja itu dinyatakan bersalah dan dihukum rehabilitasi. Yang lebih tragis, pada Februari tahun ini, seorang gadis 15 tahun di NTT ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh pria yang mencoba memperkosanya.

Sewaktu menuliskan kasus seorang pemilik rumah dan tiga satpam di Simalungun, Sumatera Utara terancam 15 tahun penjara karena membunuh pencuri, kami sempat mengulik apa indikasi sesuatu bisa disebut membela diri atau main hakim sendiri. Saat itu kami mengutip Hukum Online yang menjelaskan dua unsur pembelaan diri.

Pertama, suatu kekerasan bisa disebut membela diri jika ada ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum atas kehormatan kesusilaan (seperti percobaan perkosaan), harta benda (seperti pencurian/penjambretan) diri sendiri atau orang lain. Kedua, ancaman atau serangan tersebut bisa menyebabkan keguncangan jiwa yang hebat.

Balik ke tuntutan Kasminto, sikap jaksa bisa dipahami karena posisinya memang sebagai pembela korban. Di titik ini kita jadi sadar, penyelidikan dan penyidikan polisi jadi sangat penting untuk menentukan nasib pelaku slash korban. Apakah Kasminto berbohong bahwa ia sedang membela diri? Atau penyidikan polisi tidak tepat?

Ah, kalau aja Sherlock Holmes beneran ada di dunia nyata….