Home Uncategorized Kecelakaan Tewaskan Mahasiswi Berujung Penangkapan Komisaris Polisi yang Punya Audi

Kecelakaan Tewaskan Mahasiswi Berujung Penangkapan Komisaris Polisi yang Punya Audi

505
0
kecelakaan-tewaskan-mahasiswi-berujung-penangkapan-komisaris-polisi-yang-punya-audi

Kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19 tahun), mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Kabupaten Cianjur, menyita perhatian masyarakat. Insiden ini berlangsung di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat pada 20 Januari 2023, sekitar pukul 14.55 WIB.

Penyelidikan kecelakaan lalu lintas ini perlahan menjadi rumit, lantaran terjadi saat iring-iringan mobil kepolisian melintas. Di medsos ramai tudingan bila mobil polisi menabrak sang mahasiswi hingga meninggal. Iring-iringan mobil polisi itu ngebut dengan dalih sedang bergegas menyelidiki kasus pembunuhan berantai dengan pelaku Wowon CS, yang kasusnya juga tidak kalah rumit. Tapi kita fokus pada insiden Selvi dulu. Intinya, Polres Cianjur membantah iring-iringan aparat menewaskan Selvi, karena biang keroknya versi mereka adalah sebuah mobil sipil jenis Audi A6 yang menyusup ikut rombongan.

Dari mulanya perkara kecelakaan, Polda Metro Jaya pada 30 Januari 2022 menahan seorang komisaris polisi berinisial D atas dugaan perselingkuhan dengan Nur (23 tahun). Apa hubungannya? Ternyata karena mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi di Cianjur berisikan penumpang bernama Nur, mengaku sebagai istri kedua Kompol D.

Kompol D ditahan di Polda Metro Jaya selama 21 hari, lantaran diduga telah menjalin hubungan istimewa dengan Nur sejak April 2022. Tindakannya dianggap melanggar kode etik kepolisian.

Mobil Audi A6 yang jadi kambing hitam ini, menurut kronologi versi polisi, menyusup ke dalam iring-iringan mobil polisi meski tidak ada satupun anggota kepolisian di dalamnya. Nur naik mobil itu bersama satu orang penumpang lain, Safitri, dan supir bernama Sugeng Guruh Gautama (43) berada di mobil Audi A6.

Setelah kecelakaan viral dan Polres Cianjur menyebut mobil Audi A6 sebagai penyebab Selvi tewas, Nur muncul ke publik untuk membuat klarifikasi. Dia mengaku sebagai istri Kompol D dan justru membantah bila mobil yang dia tumpangi menabrak sang mahasiswi.

Nur hanya mengucapan huruf D saat ditanya nama polisi yang juga ada dalam iring-iringan. Dia juga tidak menyebut pangkat ‘suaminya’ itu. “Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya,” ujar Nur dalam jumpa pers.

Merespons pernyataan Nur, polisi berbalik menyangkal bahwa dia istri sah Kompol D. Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan yang terjadi antara Kompol D dan Nur masuk kategori perselingkuhan.

“[Kompol D] melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Trunoyudo.

Selain masalah status istri kedua atau selingkuhan di mobil Audi yang kontradiktif, kronologi lengkap kasus ini juga masih bertolak belakang. Menurut Kepala Polres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, kecelakaan bermula saat Selvi mengendarai sepeda motor dari arah Bandung menuju Cianjur di Jalan Raya Karang Tengah. Dari arah sebaliknya, di saat yang bersamaan, iring-iringan mobil polisi juga sedang melaju.

Selvi mendadak mengerem untuk menghindari kendaraan di depannya yang berhenti secara tiba-tiba. Akibatnya, Selvi terjatuh. Di saat Selvi jatuh itulah, mobil Audi A6 berwarna hitam menabraknya. Doni memastikan apabila mobil tersebut bukan bagian dari iring-iringan kendaraan polisi. Pengemudinya pun orang sipil.

“Jadi, ada satu kendaraan di luar iring-iringan pengawalan yang mencoba masuk ke dalam rangkaian. Ini yang diduga menjadi penyebab korban tersebut meninggal,” kata Doni, dikutip dari CNN Indonesia.

Namun versi lain diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi. Dari berbagai informasi, termasuk video CCTV, Yudi mengatakan apabila yang menabrak Selvi bukan mobil Audi A6, namun mobil bermerk Innova.

“Bagi keluarga korban, mau Audi atau Innova tidak masalah, yang utama pelakunya segera ditangkap,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur ini.

Bagi keluarga, si penabrak menggunakan mobil Audi atau Innova bukan masalah utamanya. Adapun untuk Sugeng si supir mobil Audi, detail tersebut sangat penting. Ini menyangkut kemungkinan hukuman yang akan dia terima. Sugeng ngotot membantah bahwa dia pelaku penabrakan Selvi.

Dalam iring-iringan mobil kepolisian di hari nahas itu, dia mengaku berada di bagian paling belakang. Saat mendekati tempat kejadian perkara, Sugeng melihat dari jarak dua mobil di depannya, Selvi oleng saat mengendarai motornya. Dia tidak tahu proses atau penyebab Selvi bisa oleng. Beberapa detik kemudian, Sugeng membelokkan mobilnya untuk menghindari Selvi yang jatuh di dekatnya.

Tidak lama setelahnya, Sugeng menepi dan turun dari mobilnya. Beberapa orang mengejar Sugeng dan menuduhnya menabrak Selvi. Namun Sugeng mengajak para pengejar untuk mengecek bagian depan mobilnya, ada atau tidak bagian yang lecet karena menabrak Selvi. Namun tidak ada temuan lecet di mobil tersebut.

“Saya kooperatif, saya berhenti ke pinggir, saya pinggirkan mobil, saya refleks ambilkan HP, saya video,” kata Sugeng.

Sugeng juga membantah apabila dia merangsak masuk ke dalam iring-iringan mobil polisi. Sugeng masuk ke dalam iring-iringan sesuai perintah dari ‘bapak’ yang merupakan suami bosnya bernama Nur. ‘Bapak’ di sini ya Kompol D itu yang bolak-balik disebut.

Polres Cianjur sendiri sempat menetapkan Sugeng sebagai tersangka dan sempat memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. Salah satu sebabnya lantaran Sugeng merupakan orang luar Cianjur. Beberapa hari setelahnya, Sugeng menyerahkan diri dan ditahan sejak 28 Januari 2023. Sugeng dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV kabur,” kata Doni, dikutip dari Suara.

Masih terkait misteri mobil yang menabrak Selvi, berdasarkan pantauan Tempo di Markas Polres Cianjur, Audi A6 yang sebelumnya bernomor B 1482 QH diganti dengan pelat nomor B 999 LS. Dalam data Samsat Online, pelat nomor pertama diperuntukan untuk mobil kijang Innova. Sementara pelat nomor kedua yang diperuntukan untuk sedan Audi A6 statusnya sudah diblokir.

Misteri yang terakhir terkait saksi dalam penyelidikan kasus ini. Kuasa hukum keluarga dan tersangka, Yudi Junadi, meyakini apabila Sugeng tidak bersalah. Dia menganggap Selvi dan Sugeng sama-sama korban.

Di samping itu, Yudi menyayangkan polisi yang tidak memeriksa tiga saksi kunci. Dua saksi berada dalam mobil Audi A6, yaitu Nur dan Safitri. Saksi ketiga yaitu sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian.

“Nurhayati alias Nur dan Safitri, siang hari memberi pernyataan mobil yang ditumpanginya [Audi A6] tidak menabrak, tapi malamnya tanpa sepengetahuan kami, keduanya pergi ke Mapolres Cianjur dan memberikan pernyataan yang berbeda. Sedangkan sopir angkutan umum sampai saat ini tidak pernah ada kabarnya,” kata Yudi.

Sejauh ini, kata Yudi, Sugeng tidak memberikan pernyataan apabila menabrak Selvi. Dia kekeh bukan pelaku dan hanya sebagai supir mobil Audi A6. “Namun, dia juga tidak yakin karena pelat nomor sedan warna hitam tersebut berubah-ubah,” katanya.