Tambang batu bara kembali makan korban. Sebanyak 17 pekerja tambang jadi korban tanah longsor saat sedang bekerja di lahan tambang dekat Desa Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Minggu (24/1). Tim gabungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melaporkan 7 pekerja selamat, sedangkan 10 sisanya belum ditemukan, per 25 Januari. Ke-17 orang tersebut menjadi korban karena masih menambang meski hari sedang hujan.
“Tim masih di lokasi untuk berusaha mengevakuasi para pekerja yang terjebak. Tujuh orang diketahui berhasil menyelamatkan diri dan saat ini masih ada 10 orang yang masih terjebak. Kami belum bisa memastikan bagaimana kondisi mereka. Intinya kita masih berusaha membuka lubang galian yang masih tertutup material longsor,” kata Kepala Basarnas Banjarmasin Sunarto kepada Kompas.
Ikut hadir memberikan pertolongan, Kabag Opsdan Dandim 1022/TNB Rahmat Trianto menyebut evakuasi terhambat medan dan cuaca buruk. Hujan deras memaksa penyelamatan kini berfokus agar air dan lumpur tidak menggenangi lokasi bencana.
Peristiwa longsornya lahan tambang pada musim hujan tahun ini juga terjadi di beberapa daerah lain. Tidak jauh dari Tanah Bumbu, sebuah tanggul bekas galian tambang di Kabupaten Tapin, Kalsel, longsor pada 11 Desember kemarin. Akibatnya, jalan angkutan batu bara terendam tanah longsor, sementara daerah sekitar lokasi kena banjir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapin menjelaskan, banjir akibat longsor menyebabkan truk pengangkut batu bara terguling setelah dihantam terjangan air. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Pindah ke Muara Enim, Sumatera Selatan, sebelas penambang ditemukan tewas setelah longsor terjadi di area penambangan batu bara ilegal, pada Oktober lalu, “Korban ini sedang buat jalan, mau menuju titik tambang secara tradisional. Tiba-tiba tanah bergerak dan longsor. Total ada sebelas korban meninggal dunia, dua dari Lampung dan sisanya warga lokal. Ini semuanya sudah berhasil dievakuasi,” kata Kapolres Muara Enim Donni Syahputra kepada Detik. Lewat pencarian singkat, longsor di lahan tambang bisa langsung ditemukan di Sumedang, Kotawaringin Barat, Padang, Mimika, Merangin, dan Bolaang Mongondow.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menjelaskan, lewat studi kasus longsornya lahan tambang PT Freeport di Mimika, biasanya lahan tambang memiliki kemiringan terjal. Lokasi tersebut memiliki batuan dasar bersifat lempungan yang artinya mudah mengembang bila terkena air. Hujan intensitas tinggi kemudian memicu pergerakan tanah yang jadi cikal bakal longsor. PVMBG lantas merekomendasikan langkah-langkah pencegahan.
“Menghindari aktivitas di bawah lereng terjal terutama pada saat hujan turun dalam waktu lama, memasang rambu peringatan daerah rawan longsor untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pekerja dan pengguna jalan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih mengenal dan memahami gerakan tanah dan gejala-gejala yang mengawalinya sebagai upaya mitigasi bencana gerakan tanah,” tulis PVMBG dalam situs resminya.
Keberadaan tambang yang memicu longsor pernah membuat Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatamnas) menuntut penutupan operasi tambang Adimitra Baratama Nusantara (ABN) di sekitar Jalan Kawasan, Kutai Kartanegara pada 2018.
“Sebelum kejadian longsor, dinas dan instansi serta gubernur sudah tahu ada penolakan warga [terkait aktivitas tambang ABN], termasuk kerusakan lingkungan dan jarak terlalu dekat dengan pemukiman. Camat dan lurah juga tahu, mereka ikut tanda tangan dalam lampiran surat penolakan warga,” kata Anggota Jatam Pradarma Rupang kepada Mongabay. “Harus ada sanksi tegas, tak sebatas administrasi namun sanksi paling berat sekalipun termasuk pencabutan izin.”
Saat itu Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho juga berpandangan sama, longsor di Kutai emang dipengaruhi tambang batu bara di sekitarnya. Dugaan berubah jadi vonis resmi setelah investigasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuktikan ABN bersalah. Sebagai hukuman, izin operasi dicabut sekaligus perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi kepada warga terdampak longsor.