Home Uncategorized Menelusuri Alasan PNS Tidak Boleh Mewarnai Rambut dan Bertato

Menelusuri Alasan PNS Tidak Boleh Mewarnai Rambut dan Bertato

935
0
menelusuri-alasan-pns-tidak-boleh-mewarnai-rambut-dan-bertato

Karena lagi ada proyek kolaborasi dengan band bernama F.L.A.D.I.C.A, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said, atau yang lebih populer dengan julukan lamanya Pasha Ungu, mewarnai rambutnya jadi kuning keemasan. Keputusan ini jadi perbincangan sebagian netizen di internet.

Apakah pantas pemimpin daerah melakukan hal tersebut, mengingat dia adalah pemimpin dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang mewarnai rambut?

Kalau ditanya pendapat pribadi, jujur saya sih malah suka ya. Soalnya, rambut Pasha matching banget sama warna baju dinas ASN yang dia kenakan.

Selain itu, mendukung Pasha menyemir rambut juga akan konsisten bagi kalian yang mengapresiasi kerja-kerja Susi Pudjiastuti, pejabat publik non-karir lain, yang pernah memimpin kementerian pusat sekalipun memiliki tato di kaki dengan motif burung phoenix.

Saat ditanyai tanggapannya soal kepantasan pejabat publik menyemir rambut oleh media, Pasha santai aja sih.

“Pertanyaannya yang pertama, apakah hari ini dengan berambut kuning itu salah? Saya juga tidak dalam kapasitas menjawab itu. Tapi, kalau dikatakan tidak biasa, ya, jelas tidak biasa,” kata Pasha dilansir Kompas. “Hari ini, selama tiga hari ke depan, saya sedang melaksanakan proyek bersama F.L.A.D.I.C.A untuk membuat suatu video clip. Karena di sini kan Pasha dan F.L.A.D.I.C.A berarti kan ada dua hal yang berbeda. Di sini Pasha harus ditonjolkan, F.L.A.D.I.C.A juga harus ditonjolkan. Apa yang membedakan? Salah satunya rambut.”

Perkara semir rambut ini jadi diskusi, karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian awal tahun ini menerbitkan Permendagri No. 11/2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pasal 24 dari UU Permen tersebut, memuat tata cara berpakaian dinas bagi para ASN. Di antaranya harus selalu beratribut lengkap, rambut dipotong pendek rapi plus sesuai etika, dan tidak mewarnai rambut secara mencolok.

Saya paham kok betapa nyebelinnya cara berpenampilan mantan anak band diatur-atur gini. Tapi ya gimana lagi. Warna kuning keemasan itu masuk kategori mencolok dong. Atau karena statusnya bukan ASN, maka Pasha optimis menyemir rambut tak akan membuahkan teguran?

Anggap aja Pasha sibuk dan kita harus mencari jawaban sendiri. Setelah ngulik-ngulik, kami menemukan jawaban singkatnya bahwa emang enggak ada larangan buat Pasha menyemir rambutnya dengan warna apa pun.

Penjelasan panjangnya gini. Emang Permendagri 11/2020 Pasal 24b dan 24c mengatur ASN cowok tuh harus berambut pendek yang rapi dan sesuai etika, serta tidak boleh mengecat rambut secara mencolok. Masalahnya, pertanyaan ke Pasha udah salah sejak awal karena kepala daerah dan wakil kepala daerah kayak doi bukan ASN.

Sekilas birokrasi Indonesia. Jadi, ada dua jenis pekerja di lingkungan pemerintahan, yaitu pejabat pemerintah dan pejabat negara. Lewat serangkaian penjelasan yang kompleks dan ada kritik-kritiknya, disimpulkan bahwa ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tuh pejabat pemerintahan. Mereka beda dari Menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah yang merupakan pejabat negara. Daftar siapa aja yang disebut pejabat negara tinggal dibaca di sini.

Sejauh penelusuran VICE, penampilan pejabat negara hanya diatur Permendagri 11/2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa (lampiran). Peraturan ini udah dua kali diubah lewat Permendagri 80/2014 dan Permendagri 93/2016,. Tapi kesemua perubahan itu, jeng jeng jeng, enggak mengatur masalah rambut pejabat negara sama sekali.

Makanya wakil menteri ESDM 2011-2012 Almarhum Widjajono Partowidagdo santai aja berambut gondrong, atau Susi Pudjiastuti tak khawatir memilih look rambut merah burgundi saat masih jadi menteri.

Tapi, kenapa sih nyemir rambut ga boleh buat ASN? Ketika pemendagri itu dibaca, alasan satu-satunya PNS dilarang menyemir rambut dan membuat penampilannya mencolok, adalah terkait tafsir kesopanan. Sebagai abdi negara, semua ASN disebut harus memberikan contoh yang baik saat melayani masyarakat, utamanya melalui penampilan dirinya di ruang publik. Kemendagri, bisa dibilang, memposisikan rambut yang disemir warna selain hitam sebagai tindakan kurang sopan.

Tafsir pasal 24 itu pun masih membingungkan pejabat pemerintah daerah. Selama ini, beberapa daerah membiarkan ASN menyemir rambut, karena definisi sopan sangat bergantung pada budaya institusi dan pimpinannya. Contohnya Kepala Bagian Organisasi Setda Badung I Wayan Putra Yadnya, yang saat dihubungi Radar Bali, mengaku aturan penampilan PNS di kabupatennya selama ini “hanya disebutkan rambut harus rapi.”

“Kalau sudah diberlakukan, tentu kami di daerah juga ikut memberlakukan, apa pun isi di dalam Pemendagri tersebut,” imbuh Yadnya.

Selain itu, rasanya menarik juga membahas peraturan lain soal penampilan abdi negara yang selama ini cukup kontroversial: melarang PNS memiliki tato. Kalau membaca dokumen seputar aturan penampilan PNS, baik semir rambut dan tato dianggap mencerminkan kepribadian yang tidak sesuai norma-norma di Tanah Air sehingga kurang cocok menjadi representasi abdi negara.

Itu bukan kesimpulan saya sih, melainkan pendapat dari pakar hukum Diana Kusumasari saat ditanya di rubrik situs hukumonline, seputar analisis kenapa pemilik tato diharamkan bekerja di lingkungan PNS dan militer sejak era Orde Baru sampai pascareformasi.

“Masyarakat pada umumnya masih mempersepsikan pemilik tato identik dengan kriminal. Sehingga, masalah etika, kepantasan dan persepsi masyarakat boleh jadi akan menjadi pertimbangan serius dalam rekrutmen [ASN],” tulis Diana.

Tapi di zaman sekarang apakah ekspresi penampilan individu berbanding lurus dengan integritas dan profesionalitas mereka sebagai PNS? Apalagi persepsi terhadap tato di Indonesia kini mulai melunak, dengan sebagian masyarakat kelas sosial menengah ke atas menganggapnya murni seni dalam wujud ekspresi personal.

Pertanyaan yang sama rupanya juga dipikirkan panitia seleksi ASN. Beberapa tahun belakangan, semakin ada perubahan progresif dari panitia seleksi terkait ASN bertato.

Pada seleksi CPNS 2019, dikutip dari Tirto, larangan menerima pendaftar bertato sudah dihapus Kemenpora, Kemenkeu, Kemenlu, Kemendag, Kemenperin, dan Kemendagri (btw, lembaga satu ini kok sempat enggak konsisten ya sama definisi yang mereka bikin sendiri?) sebagai syarat mendaftar seleksi. Meski demikian, sulit memverifikasi apakah ASN yang kini sudah bekerja ada yang bertato di lembaga-lembaga tersebut.

Tapi, larangan macam itu masih diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Perpustakaan Nasional, dan sejumlah Pemerintah Provinsi (termasuk DKI Jakarta). Bagi yang masih mengharamkan tato, alasannya kini diubah jadi risiko kesehatan alih-alih perkara moral.

“PNS itu cerminan pemerintah yang bersih dan profesional, baik sikap juga kebersihan fisiknya. Tato ditafsirkan sebagai sikap negatif dan perilaku tidak menghormati kebersihan badan. Karena tato identik menjadi vektor masuknya penyakit tertentu, yang memengaruhi kesehatan, misalnya AIDS dan lain-lain, sehingga diharapkan PNS akan terseleksi sejak awal sebelum menjadi masalah kesehatan ke depan,” ujar Kepala Humas BNPB saat itu, Agus Wibowo, kepada Tirto.

Terkait poin masalah kesehatan orang bertato, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Amaranila Lalita mengamini kekhawatiran Agus.

Sejak republik ini berdiri, tampaknya baru Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang secara terang-terangan mau menerima ASN bertato dengan syarat jelas. Bahkan, inklusivitas ini sudah diterapkan sejak 11 tahun lalu.

“Tidak masalah kalau CPNS yang memiliki tato menjadi PNS Tangsel, kita tidak akan menolaknya. [Tapi] Tato yang dimiliki CPNS jangan terlalu ekstrem. Bila terlalu mencolok dan tato itu sampai sekujur tubuh, leher, dan tangan, kita menolak dengan tegas CPNS itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKPD) Kota Tangsel kala itu, Dudung Diredja, dilansir Kompas.

Soal kriteria seleksi penerimaan CPNS, Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan kementerian/lembaga memang dipersilakan membuat aturan rekrutmen sendiri. Dari situ lah muncul larangan pendaftar hamil, transgender, buta warna, sampai bertato. Sebagian agak bisa dipahami, tapi sebagian syarat lainnya terasa sudah masuk ranah diskriminatif.

Ombudsman berjanji terus membantu pengawasan, agar tidak terjadi seleksi yang diskriminatif, terutama untuk perempuan dan perwakilan komunitas marginal. “Pekerjaan [ASN] itu sifatnya inklusif bisa berlaku untuk siapa saja, tidak boleh eksklusif begitu,” ucap Ninik kepada VOA Indonesia.

Maka, demi emegang prinsip bahwa (1) moralitas enggak ditentukan oleh tato atau warna rambut, (2) pelarangan tato dan warna rambut tidak otomatis bikin ASN jadi enggak nakal, dan (3) ada diskriminasi pejabat negara enggak dilarang bertato dan berambut warna-warni, mendingan aturan warna rambut pegawai negeri itu dihilangkan aja deh. Kami dukung deh Pasha tetap mempertahankan rambut kuningnya.

Sama jangan lupa, Pasha dan F.L.A.D.I.C.A jangan puas dapat sorotan hanya karena perkara rambut disemir dong. Kalau sempat, kirim rilisan musik terbarunya ke rubrik Soundcheck-nya VICE ya!