Penyedia jasa acara pernikahan bernama Aisha Wedding tengah dikecam di media sosial karena mempromosikan pernikahan anak. Tidak hanya itu, jasa yang berdiri sejak September 2020 ini juga siap membantu pemeluk Islam melaksanakan pernikahan siri maupun poligami. “Hubungi kami untuk layanan pernikahan untuk memulai hidup bahagia dengan poligami,” bunyi salah satu post Facebook Aisha Weddings.
Selain lewat website dan media sosial, netizen menemukan promosi gencarnya dalam bentuk spanduk dan pamflet. Bagaimana Aisha Weddings bisa jadi sorotan, bermula dari twit berikut yang viral sejak Selasa (9/2).
VICE mencoba mengakses situs wedding organizer tersebut, namun gagal. Keterangan yang tertera web sedang dalam perbaikan. Namun ada satu halaman yang masih bisa dibuka, berisi penjelasan bagaimana WO ini hadir untuk kaum muda. Isinya kacau banget. Lewat kalimat yang ditulis tebal, mereka bilang Anda (mengacu pada anak muda) harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Lebih jauh lagi, dalam unggahan Facebook pada 10 Februari 2021, Aisha Wedding menyerang balik para pengkritik promosi mereka.
”Jika orang tua mau dan KUA mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak…. Kenapa murka?” tulis Aisha Wedding.
VICE mencoba mengakses situs wedding organizer tersebut, namun gagal. Keterangan yang tertera web sedang dalam perbaikan. Namun ada satu halaman yang masih bisa dibuka, berisi penjelasan bagaimana WO ini hadir untuk kaum muda. Isinya kacau banget. Lewat kalimat yang ditulis tebal, mereka bilang Anda (mengacu pada anak muda) harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Lebih jauh lagi, dalam unggahan Facebook pada 10 Februari 2021, Aisha Wedding menyerang balik para pengkritik promosi mereka.
”Jika orang tua mau dan KUA mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak…. Kenapa murka?” tulis Aisha Wedding.
Menggunakan pendekatan agama, Aisha Weddings menyebut penundaan pernikahan sebagai keinginan egois. Alasannya, tugas cewek tuh ya semata melayani kebutuhan suami. Dengan tidak menikah secepatnya, seorang perempuan serta-merta jadi “beban orang tua”.
Setelah promosi WO kontroversial itu viral, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadukan Aisha Wedding ke Mabes Polri. Materi promosi pernikahan anak itu, menurut KPAI, jelas melanggar UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
”Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum terkuat dugaan pelanggaran dari informasi yang disampaikan WO tersebut,” kata Jasra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak kepada wartawan.
Setelah promosi WO kontroversial itu viral, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadukan Aisha Wedding ke Mabes Polri. Materi promosi pernikahan anak itu, menurut KPAI, jelas melanggar UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
”Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum terkuat dugaan pelanggaran dari informasi yang disampaikan WO tersebut,” kata Jasra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak kepada wartawan.
Promosi viral ini turut direspons Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Menurut Menteri Bintang, apa yang dilakukan Aisha Weddings bertentangan dengan hukum karena pernikahan anak merupakan pelanggaran hak anak. Ia juga menilai promosi semacam ini melemahkan upaya pemerintah dalam mengurangi kasus pernikahan anak. Kini, Kemen PPPA akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri untuk menyelidiki Aisha Weddings.
“Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti eksploitasi seksual-ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban,” ujar Bintang dalam rilis pers Kemen PPPA yang VICE terima.
Argumen Aisha mempromosikan nikah muda sejauh ini coba divalidasi meminjam hasil riset National Marriage Project dari University of Virginia pada 2013, yang menyebut pasangan menikah muda merasa sangat puas dengan pernikahannya. Padahal, riset yang sama (bisa kalian baca di sini), melaporkan 40 persen pernikahan muda di Amerika Serikat berakhir dengan perceraian saat anak baru berusia lima tahun. Di sisi lain, perempuan yang menunda pernikahan dilaporkan lebih banyak menggapai cita-citanya bersama penghasilan yang jauh lebih besar.
Promosi pernikahan anak yang dilakukan Aisha Weddings juga berpotensi bertentangan dengan hukum. Soalnya revisi UU Perkawinan pada 2019 tegas mencantumkan usia minimal menikah buat cewek dan cowok adalah 19 tahun. Apabila mau menikah di bawah umur minimal, keluarga harus membuktikan ke pengadilan agama bahwa keadaan memang mendesak untuk diberikan dispensasi.
Definisi “mendesak” inilah yang dimanfaatkan Aisha Wedding untuk mendukung misinya. Rabu (10/2) pagi tadi, misalnya, akun Facebook resmi WO tersebut mengunggah ajakan nikah usia anak karena meskipun memang dilarang pemerintah, kita nyatanya tetap bisa minta dispensasi kok. Postingan ini ya otomatis diserbu komentar pedas netizen lah.
Aturan agar tidak menikah di usia anak punya dasar kuat, khususnya terkait kesiapan mental anak. Psikolog Livia Iskandar menyebut remaja rentan mengalami banyak masalah psikologis apabila menikah muda. Mereka yang berumur belasan punya kondisi emosi sosial, kepribadian, dan kognitif yang masih terpengaruh lingkungan, atau istilah lumrahnya, masa pencarian jati diri. Dari sini, konflik dalam rumah tangga akan membuat pencarian ini berdampak buruk.
“Besarnya konflik dalam membangun rumah tangga akan menambah parahnya keadaan dan menimbulkan kekecewaan bahkan penyesalan, karena mereka merasa terenggut masa muda mereka yang seharusnya dapat lebih produktif dan berkembang lebih optimal,” kata Livia kepada CNN Indonesia.
Maka tidak heran begitu banyak janda dan duda muda karena pernikahan dini. Di Mojokerto misalnya, Pengadilan Agama menyebut ada 1.200 perceraian dari pasangan nikah muda.
Sekadar pengingat bagi yang ngeyel mau poligami pakai modus nikah siri, dalam situasi tertentu aksi ini bisa dijerat pakai pasal perzinahan. Kalau mau nekat nikah siri dengan anak-anak juga silakan. Yang penting siap aja kena UU Perlindungan Anak pasal pencabulan. Belum lupa kan sama kasus Syekh Puji yang divonis empat tahun penjara karena nikah siri sama anak 12 tahun?