Home News Pakar: Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Berpotensi Ganggu Fungsi Kepolisian

Pakar: Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Berpotensi Ganggu Fungsi Kepolisian

23
0

Sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, aktor-aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara