Home Uncategorized Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Siap Gelar Demo Nasional

Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Siap Gelar Demo Nasional

642
0
pemerintah-tetapkan-upah-minimum-2021-tak-naik,-buruh-siap-gelar-demo-nasional

Belum tuntas kontroversi akibat lolosnya undang-undang Cipta Kerja, kebijakan baru pemerintah kembali membuka front konfrontasi dengan serikat buruh. Kali ini, pemicunya adalah imbauan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada para gubernur pada Selasa (27/10), agar tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2021. Dengan demikian, upah terendah bagi pekerja lajang yang berlaku tahun ini bakal terus dipertahankan.

Kebijakan ini, menurut menaker, terpaksa diambil karena perekonomian Indonesia lesu akibat dampak pandemi Covid-19. “Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” kata Ida dalam keterangan tertulis yang dikutip CNN Indonesia.

Bila merujuk formula kenaikan upah minimum 2020, saat itu rata-rata gaji buruh lajang terendah naik 8,51 persen. Merujuk laporan Kompas.com, angka itu diperoleh dari rumus perkiraan pertumbuhan ekonomi ditambah laju inflasi tahunan. Namun, karena mulai triwulan III 2021 Indonesia masuk ke fase resesi dengan pertumbuhan ekonomi maksimal hanya 0,6 persen, maka kalaupun dipaksakan naik angka penyesuaian gaji minimal tahun depan mentok di 0,5 persen.

Merujuk data 2020, angka UMP tertinggi di Indonesia dipegang oleh DKI Jakarta, dengan gaji terendah buruh lajang adalah Rp4,3 juta per bulan. Sementara upah terendah di Indonesia ada di DI Yogyakarta, dengan UMP Rp1,7 juta per bulan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam surat edaran dari kementerian Ketenagakerjaan, lantaran tidak mempertimbangkan faktor daya beli buruh yang tergerus. Dalam situasi resesi yang dialami Indonesia saat ini, KSPI menilai buruh akan menjadi elemen paling dirugikan lewat kebijakan penyamaan upah minimum, tanpa mempertimbangkan inflasi.

Ketua KSPI Said Iqbal mengusulkan agar tetap ada penentuan upah minimum provinsi untuk 2021 sesuai laju inflasi. Jika ada perusahaan yang tak dapat mematuhi angkanya, maka perundingan dilaksanakan bipartit antara manajemen dan buruh, yang nantinya dilaporkan pada dinas ketenagakerjaan setempat. Iqbal menyitir data selama momen Indonesia dilanda krisis ekonomi, yang menunjukkan tetap ada kebijakan penaikkan upah minimum.

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” kata Iqbal lewat keterangan tertulis. “Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tandasnya.

Selain mengecam, KSPI bersama beberapa elemen serikat buruh mengaku bakal menggelar aksi nasional sepanjang kurun 2 November hingga 10 November. Aksi itu berlangsung di 24 provinsi. Konsentrasi massa terbesar, menurut Said Iqbal, akan berada di kawasan Mahkamah Konstitusi, sekitar Istana Negara, Gedung DPR RI, serta kantor-kantor gubernur di berbagai wilayah. Agenda aksi protes ini, selain menuntut tetap dilaksanakan penyesuaian UMP, juga mengawal pembatalan omnibus law.

Dalam hitungan jam setelah tersiar keputusan dari menaker, buruh di Kota Bandung langsung menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, kantor gubernur Jawa Barat, seperti dilaporkan Detik.com. Ribuan orang dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak jika UMP tahun depan disamakan dengan gaji yang mereka terima saat ini. Juru bicara SPSI Jabar Muhamad Sidarta

“Pemerintah sudah sejak awal menggulirkan opini itu, menggiring opini itu supaya rakyat, khususnya kaum buruh memaklumi kalau upah buruh 2021 tidak naik, akan disamakan dengan upah tahun 2020,” kata Sidarta.

Di sisi lain, Dewan Pengusaha Nasional (Depenas) mengapresiasi keputusan Menaker Ida. Sebab, pertumbuhan ekonomi memang masih negatif, sehingga fokus mayoritas perusahaan hingga tahun depan masih di level mempertahankan kas serta tidak melakukan PHK pada buruh.

“Kemampuan perusahaan untuk memberi upah yang layak disaat ini sangat terganggu dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang masih negatif,” kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz, saat dihubungi Tribunnews.