Satu lagi usulan kebijakan istimewa dari daerah istimewa. Resah sama konten pornografi dan judi online yang merusak moral bangsa, Pemkot Banda Aceh minta penyedia jasa internet di sana ngasih opsi internet syariah bagi warga. Permintaan ini adalah tindak lanjut imbauan wali kota Banda Aceh yang sebelumnya minta pengusaha tongkrongan lokal kayak kafe dan warkop membantu pemerintah memblokir konten negatif internet di tempat masing-masing.
“Kita sudah menyurati provider untuk memblokir situs yang mengandung pornografi, judi online, dan konten negatif lainnya, serta menyediakan internet syariah,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Banda Aceh Fadhil, dilansir Antaranews.
Apa itu internet syariah? Kalau dilihat dari situs resmi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskomsandi) Banda Aceh, internet syariah adalah layanan pemerintah Aceh yang bertujuan memberikan internet mendidik serta bernuansa syariat Islam kepada masyarakat Aceh. Selama ini, warga yang menemukan konten negatif bisa melapor di situs tersebut untuk kemudian diproses laporannya oleh tim khusus.
Intermeso sedikit, di bagian “Tanggapan Masyarakat situs tersebut Anda bisa melihat kelakuan admin website yang mungkin enggak sadar majang komentar uji coba. Membaca kata-kata “tes komentar”, “tes komen lagi”, dan “tes komen juga” di situ, kami jadi berspekulasi. Ini website-nya yang ga keurus atau orang Aceh emang ga butuh internet syariah ya? Hehe.
Oh ya, enggak usah repot-repot juga bikin aduan konten negatif di situs itu. Kami udah mencobanya dan situs malah ngasih notif kalau sistem aduan “Sedang dalam pengembangan”. Hadeeeh, niat enggak sih memberantas pornografi sampai ke akar-akarnya?
Oke, balik ke substansi. Belum ada penjelasan rinci gimana cara internet Syariah ini diwujudkan dan apa bedanya sama yang udah dikerjain Kominfo selama ini. Kalau sebatas memblokir konten porno dan judi online, Kominfo sudah memberangusnya bersama dengan konten terlarang lain, seperti radikalisme, penipuan, dan ujaran kebencian—yang malah ga masuk daftar target internet Syariah Banda Aceh. Hingga akhir 2019, total 1,8 juta konten negatif sudah diblokir Kominfo. Masalah Kominfo selama ini justru ada di terlalu banyaknya konten negatif, pola mati satu tumbuh seribu dari akun-akun yang diblokir, serta SOP pemblokiran yang harus berdasar laporan masyarakat dulu.
Soal SOP ini juga bikin permintaan Pemkot ga bisa serta-merta dieksekusi. Menurut Fadhil, Diskominfotik Banda Aceh tak berwenang memblokir situs sebagaimana Kominfo pusat. Jadi yang bisa mereka lakukan cuma nyuratin provider internet.
Sambil nunggu, upaya jemput bola dilakukan. Bersama Satpol PP, Diskominfotik memastikan surat imbauan wali kota diterima dan dibaca semua pemilik warkop dan kafe di Banda Aceh. Ia juga bermaksud merazia acak berbagai pusat tongkrongan masyarakat. Lebih lanjut, Diskominfotik Aceh mengaku udah bertemu Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh untuk menegakkan syariat Islam melalui internet syariah.
Pada 2018, Kepala Diskomsandi Aceh Marwan Nusuf menyampaikan bahwa sepanjang tahun tersebut, pihaknya mendata sekitar dua juta orang di Aceh berusaha mengakses situs-situs porno. Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Aceh Nevi Ariyani mengutip ahli bahwa bahaya pornografi empat kali lebih berat dari narkoba.
Data P3A Aceh menyebut jumlah pelaporan pelecehan seksual di Aceh gara-gara film porno berada di urutan kedua, di bawah KDRT. Nevi menyebut, ciri-ciri anak kecanduan pornografi salah satunya adalah lebih banyak diam mengurung diri di kamar.
Para introver, ada pembelaan?