Pada Rabu (2/8) kemarin, aparat menetapkan sembilan orang tersangka setelah menggerebek pesta seks sekelompok laki-laki dan perempuan homoseksual di apartemen The Kuningan Suite, Jakarta Selatan.
Ada 56 orang yang terlibat pesta, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai sebagai tersangka dengan tuduhan menjadi penyelenggara acara. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8) dini hari, kabarnya setelah polisi mendapat laporan warga.
Mereka dijerat KUHP Pasal 296 dan/atau UU 44/2008 tentang Pornografi Pasal 33 juncto Pasal 7. Terduga penyelenggara pesta dianggap bersalah karena memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul yang dipertunjukkan di depan umum. Belum jelas apa yang dimaksud polisi sebagai “pertunjukan di depan umum” di sini, namun kesembilan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan/atau denda Rp7,5 miliar.
“Hasil keterangan awal kepada ketua inisial TRF ini bahwa memang yang bersangkutan ini pernah belajar di Thailand dan ini yang dia praktikkan sejak tahun 2018 lalu. Jadi, mereka ini bukan untuk mencari keuntungan ya, tapi memang untuk kesenangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat konferensi pers, dilansir dari Detik.
Polisi menyita delapan kotak kondom, satu kotak tisu mejik, satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.
Setelah penyelidikan, diketahui pesta rutin diselenggarakan sejak Februari 2018. Peserta pesta sendiri tergabung dalam grup WhatsApp bernama ‘Hot Space’ beranggotakan 150 orang gay.
Intervensi polisi dalam ruang privat, termasuk persenggamaan antar oranf dewasa, sudah berulang kali terjadi. Semua keterlibatan aparat itu bermodalkan UU Pornografi. Pada 2017 lalu misalnya, ruko tiga lantai di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara digeruduk polisi. Penggerebekan tersebut menjaring 141 pasangan homoseksual, membuat polisi kemudian menjerat 10 tersangka karena dianggap jadi panitia.
Di tahun yang sama, Polres Surabaya mencokok pesta gay di Hotel Oval Surabaya beranggotakan 14 peserta. Selain UU Pornografi, pada kasus ini tersangka juga dijerat UU ITE.
UU Pornografi langganan dipakai polisi untuk mendiskriminasi homoseksualitas karena Indonesia tidak melarang hubungan sesama jenis. Jika diperhatikan, pasal KUHP dan UU Pornografi yang dikenakan adalah pasal kecabulan yang bersifat umum alias bisa berlaku untuk orang heteroseksual pula. Satu-satunya aksi homoseksual yang dilarang di negara ini adalah yang dilakukan kepada anak-anak.
Jika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan, tindakan polisi ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual lain bisa dijumpai di kasus Kelapa Gading.
Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan telah mengecam aksi polisi yang menangkap penyelenggara pesta dalam keadaan telanjang, memotretnya, lalu menyebarkan foto tersebut lewat pesan singkat dan media sosial. Mereka juga dipaksa menjalani tes urine meski pasal yang disangkakan tidak ada berurusan dengan narkoba.
Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referendum sebagai pembela hukum tersangka kasus Kelapa Gading pernah mengatakan, pihaknya dihalang-halangi polisi saat akan mendampingi tersangka.
“Alasannya katanya menunggu prosedur, padahal mereka punya hak ketemu keluarga atau pengacara. LBH dipersulit bertemu klien dalam rangka pemberian bantuan hukum,” kata Citra kepada Tirto.
Mendengar bagaimana polisi memperlakukan minoritas, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menuntut polisi menghormati HAM dalam setiap tindakannya. Dalam keterangan tertulis, Nurkhoiron meminta media juga memberi pemberitaan yang seimbang agar tidak meningkatkan stigmatisasi masyarakat terhadap kelompok minoritas seksual di Indonesia.