Home Uncategorized Sengaja Tak Terima Mahasiswi, Sekolah Kedokteran Jepang Dihukum Ganti Rugi

Sengaja Tak Terima Mahasiswi, Sekolah Kedokteran Jepang Dihukum Ganti Rugi

673
0

Sekolah kedokteran di Tokyo, Jepang menuai kecaman keras setelah terungkap mempersulit proses seleksi masuk bagi perempuan, dan kini diperintahkan membayar ganti rugi kepada 13 peserta ujian yang gagal masuk perguruan tinggi karena jenis kelamin mereka bukan laki-laki.

Universitas Juntendo menyangkal tuduhan pihaknya telah bertindak diskriminatif, dengan alasan sengaja menaikkan standar kriteria pemilihan mahasiswa bagi peserta perempuan karena mereka cenderung lebih dewasa dan “jago berkomunikasi” daripada laki-laki seusianya. Menurut pihak kampus, perempuan merasakan keuntungan yang lebih besar karenanya, sehingga tidak adil bagi lawan jenis.

Pihak kampus juga menjadikan kurangnya bangunan asrama putri sebagai alasan jarang sekali menerima peserta didik perempuan. Pasalnya, semua mahasiswa baru wajib tinggal di asrama.

Namun, berdasarkan bukti yang diperlihatkan oleh hakim ketua dalam persidangan, universitas tetap tidak meloloskan para perempuan yang mengikuti tes masuk fakultas kedokteran, meski kapasitas asrama putri sudah ditambah. Putusan pengadilan menetapkan Kamis (19/5), universitas telah bertindak “tidak adil”, sehingga harus membayar ganti rugi sebesar 8 juta yen (Rp921 juta) kepada para penggugat. Dengan diam-diam memberlakukan kriteria yang lebih tinggi kepada calon mahasiswi, pihak kampus telah melanggar kebebasan perempuan memperoleh pendidikan.

Universitas Juntendo digugat oleh 13 perempuan setelah hasil penyelidikan pemerintah pada 2018 menemukan sejumlah sekolah kedokteran di Jepang memanipulasi ujian masuk agar lebih menguntungkan peserta laki-laki. Dari 81 perguruan tinggi yang diperiksa, Universitas Juntendo termasuk salah satu dari empat lembaga pendidikan yang melakukan praktik diskriminatif. Laporan sejumlah media lokal mengungkapkan, ketika kebenarannya terkuak, petugas penerimaan mahasiswa tidak merasa ada yang salah dengan kriteria ini. Mereka yakin perempuan ujung-ujungnya akan meninggalkan karier begitu berkeluarga.

Menjadi tuntutan hukum pertama yang berhasil diselesaikan, para penggugat menyambut baik putusan pengadilan. Masing-masing perempuan diberikan ganti rugi sekitar 300.000 hingga 900.000 yen (Rp34-103 juta), yang dimaksudkan untuk menutupi biaya transportasi dan ujian masuk, yaitu sekitar 60.000 yen (Rp7 juta) sekali tes. Mereka sebenarnya meminta ganti rugi sekitar Rp6,2 miliar, tapi jumlahnya dikurangi karena pihak kampus sudah sepakat menghapus praktik seksis tersebut.

Akan tetapi, keputusan itu tak dapat menghilangkan fakta bahwa para penggugat telah menjadi korban diskriminasi gender di masa lalu, demikian kata Yasuko Sasa, salah satu pengacara yang mewakili penggugat.

Ke-13 perempuan mengikuti ujian masuk ke fakultas kedokteran antara 2011 dan 2018. Pengadilan mengatakan, andai saja kriterianya tidak dimanipulasi, dua orang penggugat seharusnya bisa kuliah kedokteran di universitas itu.

Follow Hanako Montgomery di Twitter dan Instagram.