Home Uncategorized Pemerintah Resmi Melarang Nama Anak Cuma Satu Kata, Tradisi Unik Ini Segera...

Pemerintah Resmi Melarang Nama Anak Cuma Satu Kata, Tradisi Unik Ini Segera Punah

732
0
pemerintah-resmi-melarang-nama-anak-cuma-satu-kata,-tradisi-unik-ini-segera-punah

Pemerintah Indonesia terlihat sudah lelah menghadapi kreativitas warga negaranya dalam meramu nama anak. Imajinasi masyarakat yang tanpa batas membuat petugas dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di bawah naungan Kemendagri jadi kelimpungan dan butuh bantuan.

Pada April 2022, bantuan itu datang dalam wujud Permendagri No. 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lewat beleid ini, pemerintah membuat aturan main agar orang tua di masa mendatang tak lagi bikin pusing petugas dukcapil tersayang dengan nama-nama “nyeleneh”.

Masalahnya ada satu kelompok nama yang menjadi korban kebijakan anyar ini. Mereka tak bersalah namun harus kalah. Tak menyusahkan namun jadi korban. Mereka adalah orang-orang yang memiliki satu kata saja sebagai nama. Warga dengan nama satu saja semacam ini terancam punah di masa depan, karena Pasal 4 ayat 2 dari Permendagri mengatur bahwa jumlah minimal kata pada nama seseorang adalah dua. Warga dari etnis Jawa dan Tionghoa tercatat sering memiliki keluarga yang namanya dari satu kata saja.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan aturan ini tidak berlaku surut. Meski demikian, efeknya akan dirasakan pada anak-anak yang lahir sesudah Mei 2022. “Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan kepada Kompas. Artinya, apabila ada anak dengan nama satu kata yang akan membuat KTP dalam waktu dekat, ia tetap bisa menggunakan nama tersebut karena nama itulah yang tercatat di dokumen catatan sipil sebelumnya. Generasi alpha berpeluang menjadi generasi terakhir pemilik nama satu kata di Tanah Air.

Merujuk arsip yang digali VICE, baru dua kali pemerintah Indonesia mencoba mengatur-atur nama orang Indonesia. Dulu, Keppres 240/1967 dari era “asimilasi paksa” sempat mengatur agar orang Tionghoa-Indonesia tak lagi memakai “nama-nama Cina”. Aturan ini membuat hingga sekarang banyak Chindo punya dua nama sekaligus, Indonesia dan Tionghoa.

Sunarto, kenalanku berusia 44 tahun di Lampung, merasa kecewa. Ia mengaku tak pernah punya masalah dan tak pernah membuat masalah kala mengurus dokumen catatan sipilnya selama hidup 44 tahun di Indonesia, bahkan dalam mengurus tiket pesawat dan paspor sekalipun. “Jika pemerintah benar-benar menerapkan larangan untuk nama dengan satu kata, sama saja pemerintah mengebiri hak-hak warga negaranya sendiri,” kata Sunarto saat dihubungi VICE.

Sama seperti Sunarto, Pemuda 19 tahun asal Kota Salatiga bernama Parid mengeluhkan hal serupa. Ia menyayangkan kebijakan ini karena sebagai pemilik nama dengan satu kata, ia merasa nama pendek yang diberikan orang tuanya itu disematkan bukan tanpa alasan. Ada arti, doa, dan harapan baik di sana. Masalah yang ia hadapi, namanya kerap jadi bahan bercanda kawan-kawannya akibat dianggap aneh, pelarangan ini dikhawatirkan Parid hanya akan membuatnya jadi bahan bercanda lebih lanjut. 

“Saya mengalami banyak guyonan ketika punya nama pendek. Apabila nama pendek ini dilarang dan [orang bernama pendek] makin punah, bagaimana nasib orang-orang yang seperti saya yang semakin disudutkan? Termasuk beberapa nama anggota keluarga saya yang masih kecil,” ujar Parid. Aku sendiri kaget mendengar kekhawatirannya ternyata seserius itu.

Bagaimanapun, salah satu aturan dalam Permendagri 73/2022 ini turut menyebut orang tua di Indonesia tak boleh lagi memberi nama anak lebih dari 60 karakter. Kita bisa membayangkan rasa bingung petugas dukcapil di Tuban, Jawa Timur, pada 2021, kala menghadapi sepasang suami-istri yang berjuang mendaftarkan nama anaknya secara utuh ke negara: Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariz Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Resolusi terjadi kala kedua orang tua rela memotong nama menjadi “cuma” lima kata saja.

Contoh lain, Permendagri juga melarang nama anak menggunakan angka dan tanda baca. Pemicu pasal jelas saja kasus-kasus macam sepasang suami-istri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang menamai anaknya dengan tanda baca titik (“.”). Fenomena ini tentu bikin kita berempati dengan petugas yang sedang berjaga di kantor Dukcapil saat suami-istri itu datang berkunjung. Jangankan petugas Dukcapil, Elon Musk yang nama anaknya aneh begitu saja kupikir bakalan ikut kesal begitu baca nama anak ini. Maka, kehadiran aturan bisa dimaklumi.

Namun, sekali lagi, aturan mengenai larangan memberi nama anak hanya satu kata ini tetap memicu kesedihan tersendiri bagi mereka yang memiliki nama semacam itu.

Sutejakumara, lelaki dari Bekasi berusia 35 tahun, merasa sedih dengan adanya aturan baru Kemendagri. Meski tidak begitu keberatan dengan kebijakan pemerintah, ia melihat penggunaan satu nama sebagai satu karakteristik budaya di Indonesia yang sayang apabila dihilangkan. “Sedih aja sih, karena bisa jadi itu [nama satu kata] sebuah budaya juga,” ujar Jojo, nama panggilannya.

Sementara Istiqomah, perempuan 27 tahun asal Yogyakarta, merespons kebijakan pemerintah ini dengan lebih santai. “Enggak ada lagi privilege lagi buat anak-anak untuk punya nama satu kata [sehingga] cepat ngisi kolom ujian hahaha… berarti aku edisi terakhir, [jadi] merasa spesial,” kata Istiqomah kepadaku.

Pihak dukcapil sendiri belum merespons permintaan wawancara VICE, mengenai alasan mengorbankan budaya nama dalam satu kata. Salah satu asumsi yang beredar dari logika kebijakan itu perihal standarisasi. Kaidah kepemilikan nama di dunia internasional meminta kita semua untuk memiliki nama depan (forename) dan nama belakang/keluarga (surname). Hasilnya ya udah bisa kita temui sehari-hari: Ayahku, yang memiliki satu nama, harus menambahkan nama kakek saat mengisi formulir paspor, sedangkan teman-temanku biasa mengulang namanya dua kali saat mendaftar di forum daring, media sosial, atau pendaftaran email. 

Mau gimanapun, alasan standarisasi masih belum kuat untuk mengubah sebuah budaya yang udah bertahun-tahun dimiliki bangsa ini. Kalau negara ini saja diproklamirkan oleh seseorang dengan satu kata, mengapa jati diri ini tidak dirayakan saja? Sebagai penggiat aksi-aksi simbolis, aku enggak salah dong berharap pemerintah paham hal semacam ini.

Memang benar aturan ini memiliki celah. Misalnya, karena tak bisa lagi menamai anak dengan “Sutejakumara”, ortu masih bisa tetap mengakalinya dengan “Suteja Kumara”. Namun, solusi ini jelas tidak menjawab kekhawatiran pasangan yang ingin melestarikan nama satu kata saja pada anak mereka.

Mungkin ini saatnya mengucapkan selamat tinggal kepada para pemilik nama satu kata. Tapi mungkin juga Mendagri Tito dan Dirjen Zudan mau pikir-pikir lagi setelah baca cerita ini.

Seperti tetangganya, Tiongkok dan Korea, penamaan di Jepang mengikuti aturan nama keluarga dulu, nama diri kemudian. Namun, sejak era Restorasi Meiji, bersamaan dengan meningkatkan interaksi mereka dengan bangsa Barat, atas inisiatif sendiri orang Jepang membalik nama mereka ketika berkomunikasi, menjadi nama diri-nama keluarga.

Kebiasaan itu secara resmi diganti pada Mei 2019. Pemerintah Jepang mengumumkan bahwa dalam dokumen berbahasa Inggris, nama orang Jepang harus ditulis sesuai urutan aslinya, yakni format nama keluarga-nama diri. Lalu untuk menghindari kesalahpahaman, nama keluarga ditulis seluruhnya kapital.

Dengan demikian, Menteri Luar Negeri Taro Kono mengatakan bahwa nama perdana menteri mereka “harus ditulis ABE Shinzo, sebagaimana Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Korea Moon Jae-in.” Menurut jajak pendapat, pilihan ini didukung masyarakat.

“Warga konservatif Jepang tidak merasa perlu membalik nama mereka hanya demi kenyamanan pikiran Barat yang terlalu malas untuk memahami segi mendasar kebudayaan Jepang. Sebanyak 59 persen warga Jepang dalam polling terbaru setuju nama keluarga ditulis lebih dulu,” merujuk laporan The Economist.

Realitasnya, Permendagri sudah diketuk. Aku juga tidak mengharap ada orang yang punya cukup tenaga untuk menggugat Permendagri ke Mahkamah Agung agar direvisi. It is what it is. Ini saatnya mengucapkan selamat tinggal kepada para pemilik nama satu kata. Warisan budaya khas Indonesia ini hanya tersisa satu generasi lagi.