Home Uncategorized Pengirim Sate Sianida ke Polisi yang Salah Sasaran Divonis Penjara 16 Tahun

Pengirim Sate Sianida ke Polisi yang Salah Sasaran Divonis Penjara 16 Tahun

761
0
pengirim-sate-sianida-ke-polisi-yang-salah-sasaran-divonis-penjara-16-tahun

Kasus pengiriman sate bercampur racun sianida di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, sempat menghebohkan netizen pada Mei 2021. Kasus yang ternyata dipicu problem asmara pelaku, Nani Aprilliani Nurjaman, terhadap seorang anggota Polresta Kota Yogyakarta mencapai babak akhir di pengadilan. Akibat tindakannya mengirim makanan beracun yang salah sasaran, sehingga menewaskan bocah berusia 10 tahun, hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada 13 Desember 2021, seperti dilansir Kompas.com, Hakim Ketua Aminuddin menyatakan terkumpul bukti kuat bahwa Nani berniat melakukan pembunuhan berencana terhadap Tomi Astanto, polisi yang bertugas di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Niat jahat perempuan berusia 25 tahun tersebut, meskipun salah sasaran, pada akhirnya tetap menewaskan korban tidak bersalah.

“Terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Aminuddin.

Vonis hakim lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan yang diajukan jaksa. Hal yang dianggap hakim meringankan Nani selama persidangan adalah mengakui perbuatan, bersikap sopan, serta berusia masih muda, sehingga diharap bisa mengubah sikap saat kelak bebas dari bui. Merespons vonis tersebut, salah satu pengacara Nani, Anwar Ary Widodo, berniat mengajukan banding. Sebab dakwaan motif pembunuhan berencana oleh kliennya masih bisa disanggah lebih lanjut.

“Kami akan ajukan banding. Kami akan kupas [isi dokumen vonis dari hakim] bersama,” kata Anwar seperti dikutip medcom.id.

Nani Apriliani, warga Majalengka, Jawa Barat, mengaku pernah dinikah siri oleh Tomi. Pernikahan bawah tangan ini yang membuat pelaku sakit hati saat sang polisi menikah lagi tanpa memberitahunya lebih dulu.

Berdasar kronologi yang terungkap di pengadilan, niatan Nani meracuni Tomi sudah muncul sejak 2020. Dia sempat memesan paket potasium sianida 10 gram, namun niatan mencelakai itu sempat diurungkan. Hanya saja, pada 25 April 2021, ketika Tomi tak bisa lagi dihubungi oleh Nani, tekad meracuni jadi bulat.

Di hari nahas itu, Nani menghampiri Bandiman, seorang pengemudi ojek online, yang baru selesai beristirahat di sekitaran Stadion Mandala Krida, memintanya mengirimkan paket sate. Keduanya lantas bertransaksi secara offline dengan alasan Nani tidak memiliki aplikasi.

Setiba di lokasi tujuan, Bandiman menemui istri Tomi karena Tomi sedang di luar kota. Setelah memastikan kepada Tomi, sang istri memutuskan menolak kiriman paket karena merasa tidak memesan makanan ataupun mengenal seseorang bernama Hamid.

Pesanan sate tersebut lantas diberikan istri Tomi kepada Bandiman untuk dibawa pulang saja. Sesampainya di rumah, sate tersebut dilahap Naba, sang anak. Tidak lama berselang, Naba jatuh pingsan dengan buih di mulut. Bocah 10 tahun itu sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, namun meninggal dalam perjalanan. Dokter memastikan penyebab putra Bandiman akibat adanya kandungan racun sianida di sate yang batal diantarkan tersebut.

Tewasnya Naba akibat racun viral setelah kronologi kejadian diunggah netizen ke grup Facebook Info Cegatan Jogja. Pada 30 April 2021, polisi sudah berhasil menangkap Nani, yang sempat kembali ke rumahnya di Majalengka, setelah mengirim paket sate beracun.

Bandiman, yang kehilangan sang anak akibat racun salah sasaran ini, mengaku vonis hakim PN Bantul terlalu ringan. Meski demikian, dia mengaku tetap menghormati semua putusan pengadilan dan berusaha ikhlas mengenang sang buah hati yang tewas akibat racun salah sasaran.

“Sebagai wali korban, saya menghormati keputusan hakim. Kalau ditanya masalah puas dan tidaknya, tentu saja kami enggak puas, karena merampas kebahagiaan dan harapan saya,” ujar Bandiman selepas persidangan, seperti dilansir CNN Indonesia.